TIMIKA, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM jenis solar yang dilakukan sopir tangki.
Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik menggelar dua kali gelar perkara pada Sabtu (16/11/2019).
Gelar perkara melibatkan pihak Disperindag, PLN, dan PT Golden Bucket selaku transportir.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan untuk diproses hukum.
Sebab, sesuai hasil pemeriksaan delapan saksi dan barang bukti, hanya ada 19 liter solar di dalam jeriken.
Selain itu, solar yang disedot Dwi Santoso (33) di belakang bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika-Poumako, pada Jumat (15/11/2019), bukan dari tangki muatan, melainkan dari tangki kendaraan.
Baca juga: Pengemudi Truk Tangki BBM Tertangkap Tangan Gelapkan Solar
Adapun segel keran selang tangki dari muatan tersebut masih tersegel dan memiliki barcode.
"Segel-segel yang ditemukan itu merupakan segel bekas potong dari penyaluran sebelum-sebelumnya," kata Gusti, Sabtu malam.
Menurut dia, ada dua alasan hingga kasus ini tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya.
Pertama, tidak memenuhi unsur pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan unsur penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, karena dalam kasus ini pihak PLN maupun PT Golden Bucket tidak merasa dirugikan.