Masih dikatakan Gidion, ketidaksesuaian bahan juga ditemukan pada material beton dan pasir.
Pasir yang digunakan pelaku pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang yang dipercaya memiliki daya ikat yang cukup kuat.
Sambungnya, pelaku menggunakan besi galvalum ringan sebagai konstruksi penahan atap.
Sehingga tidak memiliki daya tahan yang kuat dalam menahan beban atap.
"Galvalum, rangka baja ringan, sebagai reng atau tempatnya genteng. Breaking poinnya itu, tidak kuat dan jebol," jelasnyas dikutip dari SURYA.co.id.
Baca juga: Sekolah SD Ambruk, Seorang Siswa dan Guru Meninggal, 11 Masuk Rumah Sakit
D dan S diamankan polisi di kediamannya di daerah Kabupaten Kediri Jumat malam lalu. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Keduanya bakal kami kenai Pasal 359 KUHP subsider 360 subsider UU konstruksi bangunan, penjara 5 tahun," tegasnya.
Baca juga: SD di Pasuruan Ambruk, Menteri Nadiem Kirim Tim Investigasi
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus dan Khairina)/ SURYA.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.