PURWOKERTO, KOMPAS.com — Sekitar 1.500 liter minuman keras (miras) tradisional yaitu ciu dan tuak dimusnahkan di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019).
Selain itu, sebanyak 3.570 botol minuman keras juga dimusnahkan dalam kegiatan itu.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari berbagai toko dan warung.
"Ini merupakan hasil operasi dalam waktu kurang lebih satu bulan, dalam rangka operasi cipta kondisi. Kita tahu semua sesuai perda (peraturan daerah) peredaran miras tidak diizinkan, nol persen," kata Bambang seusai kegiatan, Rabu.
Baca juga: Pencuri di Ngawi Kaget Kepergok Pemilik Rumah yang Sedang Menonton Televisi
Menurut Bambang, miras yang disita dijual bebas di sejumlah warung dan toko.
"Proses mendapatkan sangat mudah, siapa pun bisa membeli sehingga ini menjadi kewaspadaan. Bahkan, berdasarkan pemantauan kita, pelajar pun bebas membeli. Jangan sampai generasi muda rusak karena miras," ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang perda tentang peredaran miras.
Hal itu untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Kami nanti akan kaji ulang agar perda lebih efektif. Memang masalah miras di Banyumas sangat memprihatinkan," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.