Salin Artikel

Selama Sebulan, Ribuan Liter Ciu dan Tuak Disita di Banyumas

Selain itu, sebanyak 3.570 botol minuman keras juga dimusnahkan dalam kegiatan itu.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari berbagai toko dan warung.

"Ini merupakan hasil operasi dalam waktu kurang lebih satu bulan, dalam rangka operasi cipta kondisi. Kita tahu semua sesuai perda (peraturan daerah) peredaran miras tidak diizinkan, nol persen," kata Bambang seusai kegiatan, Rabu.

Menurut Bambang, miras yang disita dijual bebas di sejumlah warung dan toko.

"Proses mendapatkan sangat mudah, siapa pun bisa membeli sehingga ini menjadi kewaspadaan. Bahkan, berdasarkan pemantauan kita, pelajar pun bebas membeli. Jangan sampai generasi muda rusak karena miras," ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang perda tentang peredaran miras.

Hal itu untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Kami nanti akan kaji ulang agar perda lebih efektif. Memang masalah miras di Banyumas sangat memprihatinkan," kata Budhi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/12151051/selama-sebulan-ribuan-liter-ciu-dan-tuak-disita-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke