SAMARINDA, KOMPAS.com - Pasangan di luar nikah yang membunuh bayi kandungnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, kini ditahan di Polsek Balikpapan Utara.
Namun, di tengah proses hukum, kedua pasangan itu ingin menikah di Kantor Polsek Balikpapan Utar.
"Iya mereka itu mau menikah, tapi kami minta segera urus dulu di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Bayi Dibunuh dan Disimpan di Jok Motor di Parkiran Mal, Begini Ceritanya
Menurut Sudin, Polsek Balikpapan Utara sudah menerima pengajuan dari pasangan dan pihak keluarga.
Namun, mereka diminta mengurus kelengkapan administrasi di KUA untuk proses lebih lanjut.
"Kami hanya menunggu saja dari KUA. Urusan nikah bukan ranah polisi. Memang ada permohonan (menikah) tapi KUA lah yang berhak mengurus itu. Kita fasilitasi," kata Sudin.
Kedua pasangan itu perempuan berinisial AP (22) dan laki-laki berinisial OK (23).
Keduanya membunuh bayi kandung mereka saat AP hamil di luar nikah.
Saat itu, usia kandungan AP baru tujuh bulan.
Keduanya berkali-kali berupaya menggugurkan kandungan tersebut, tetapi gagal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.