Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar

Kompas.com - 30/10/2019, 07:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Eddy Sanjaya, Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank. Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.

Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya. 

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

Kejadian itu berawal pada 2013, saat  Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3,6 miliar

Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.

Baca juga: Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com