Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Dana Nasabah BNI Ambon, 2 Tersangka Keluar Rumah Saat Gempa
Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar. (Editor: Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.