Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar

Kompas.com - 30/10/2019, 07:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Dana Nasabah BNI Ambon, 2 Tersangka Keluar Rumah Saat Gempa

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah. 

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar. (Editor: Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com