Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
(Tribunnews)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+