Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Perizinan, Pejabat DLHK Denpasar Segera Diadili

Kompas.com - 29/10/2019, 15:13 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Saat itu, polisi menemukan uang Rp 15.948.000 dalam empat amplop dan sebuah dompet, serta enam dokumen permohonan rekomendasi UKL-UPL

Wayan mengaku sebagian uang itu merupakan milik pribadi dan sisanya sebagai ucapan terima kasih.

“Tersangka Wayan lupa rincian dari uang tersebut dan lupa pemohon yang memberikan uang ucapan terima kasih,” kata Arta.

Kasus tersebut sendiri sudah lengkap berkasnya atau P 21. Sehingga tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari ini.

Baca juga: Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar

Atas perbuatannya, Wayan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com