Salin Artikel

Terima Suap Perizinan, Pejabat DLHK Denpasar Segera Diadili

Kepala Sat Reskrim Polres Denpasar, Kompol Arta Ariawan mengatakan, tersangka menjabat sebagai kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK Kota Denpasar selama tiga tahun terakhir.

Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Badung Nomor 111, Renon, Denpasar, pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, tersangka baru saja memeriksa dokumen dan meninjau lokasi di PT SWPT, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Dokumen yang diperiksa yakni Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).

Usai memeriksa tersebut, Kariana menerima amplop dari PT SWPT di dalam mobil Avanza warna hitam.

Setelah diperiksa, di mobilnya ditemukan satu amplop putih berisi uang Rp 2 juta dari PT SWPT. Juga ditemukan sebuah map merah berisi amplop putih berisi uang Rp 1 juta yang diterima dari PT SMK pada hari yang sama.

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan karena takut dan khawatir permohonan rekomendasi UKL-UPL akan dihambat.

Ketakutan tersebut karena saat pemeriksaan, di dokumennya banyak temuan dan koreksi yang harus dilengkapi.

Usai memeriksa, Wayan juga mengatakan kepada pihak perusahaan, "ya sama-sama, yang penting sama-sama mengertilah."

Pihak perusahaan merasa kata-kata tersebut bermakna bahwa apabila tidak memberikan uang, permohonannya akan diperlambat.

Wayan juga sempat mempertegas dengan menyuruh perusahaan tersebut menyiapkan dana untuk tim. 

Ariawan mengatakan, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir menerima suap. Selain itu, tersangka juga mengaku melakukannya sendirian.

"Dia juga sebagai kepala tim turun sebagai survei," kata Ariawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/10/2019) siang.

Setelah menangkap Wayan, polisi menggeledah rumah tersangka di Jalan Sesetan, Denpasar.

Saat itu, polisi menemukan uang Rp 15.948.000 dalam empat amplop dan sebuah dompet, serta enam dokumen permohonan rekomendasi UKL-UPL

Wayan mengaku sebagian uang itu merupakan milik pribadi dan sisanya sebagai ucapan terima kasih.

“Tersangka Wayan lupa rincian dari uang tersebut dan lupa pemohon yang memberikan uang ucapan terima kasih,” kata Arta.

Kasus tersebut sendiri sudah lengkap berkasnya atau P 21. Sehingga tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari ini.

Atas perbuatannya, Wayan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 hurup a dan atau pasal 12 hurup b dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/15135681/terima-suap-perizinan-pejabat-dlhk-denpasar-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke