Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Gadis 16 Tahun Disiksa Warga dan Aparat Desa karena Dituduh Curi Cincin Tetangga

Kompas.com - 29/10/2019, 09:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - N, gadis berusia 16 tahun asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata mengalami penyiksaan sadis oleh warga dan aparat desa setempat.

N disiksa karena dituding mencuri perhiasan cincin emas milik tetangga.

"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, yang merupakan paman kandung N, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi.

N mengalami penyiksaan dari aparat desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa. 

N dipukuli, disetrum listrik, hingga digantung lantaran tak mengakui tuduhan tetangganya tersebut.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku

Video penyiksaan N viral di media sosial hingga para pelaku mendapat berbagai kecaman.

“Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.

"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri,” katanya.

Kejadian itu, lanjut Son, bermula pada Rabu 16 Oktober 2019 sekitar pukul 18.00 Wita, N mengecas telepon seluler di rumah tetangga bernama Marince Morin dan Naris Bere.

Setelah baterai telepon terisi penuh, N kemudian kembali ke rumah yang berjarak sekitar 20 meter.

Tak lama berselang, sejumlah warga setempat bersama pemilik rumah tempat N mengecas telepon mengikuti N sampai ke rumahnya.

Mereka berteriak-teriak menuduh N telah mencuri cincin mereka seharga Rp 500.000 lebih.

Lantaran dituduh seperti itu, N lalu membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu.

Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.

Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah N. Namun, dia tidak menemukan cincin itu.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wita, kepala dusun bersama warga mulai mengadili N, bahkan sampai menyetrumnya lantaran gadis muda itu tak mau mengakui tuduhan tersebut.

"Penyiksaan N berlanjut hingga Kamis (17/10/2019) pagi," ungkap Son.

Baca juga: Fakta Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, Dianiaya di Rumah Posyandu...

Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang mendapat laporan kejadian pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi, lalu mengadili korban di rumah posyandu setempat.

Upaya Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau untuk menyelesaikan masalah tersebut malah menyiksa N.

N didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.

"Pada saat bersamaan, keponakan saya ini terus dipukuli dan dicaci-maki oleh sejumlah warga yang menyaksikan hal tersebut," ujarnya.

Menurut Son Koli, pada saat kejadian, korban hanya bersama dengan ibu kandungnya karena bapaknya sedang merantau di Kalimantan.

“Saya sebagai om kandung juga tidak tahu karena rumah saya di Boas, Kecamatan Malaka Timur. Bahkan, pada saat itu mamanya juga kena pukul,” ujar Son Koli.

Terhadap kejadian ini, selaku keluarga korban, Son mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Keponakan saya ini mengalami trauma berat. Kami minta polisi segera menangkap para pelaku dan menghukum mereka seberat-beratnya," ujar Son.

Laporan penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Ade, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kobalima pada Jumat lalu.

"Masih, sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku sudah menindaklanjuti kasus itu.

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi," kata Marthen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com