KUPANG, KOMPAS.com - N, gadis berusia 16 tahun asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami penyiksaan sadis oleh warga dan aparat desa setempat.
Ia disiksa karena dituduh mencuri cincin seorang warga. Tidak terima, keluarganya kemudian memroses hukum kasus itu.
Pihak keluarga melaporkan penyiksaan yang terjadi atas N ke Polsek Kobalima, Senin (28/10/2019).
Son Koli, selaku Paman kandung N, mengatakan, keponakannya itu disiksa oleh sejumlah orang.
Baca juga: Dituduh Curi Cincin, Gadis di NTT Diikat lalu Dianiaya Kepala Desa dan Warga
Menurut Son, ada tujuh orang yang dilaporkan ke Polsek Kobalima yakni Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
"Ponakan saya dianiaya pada Rabu (16/10/2019) malam dan Kamis (17/10/2019) pagi di tiga tempat berbeda," ungkap Son kepada sejumlah wartawan, Senin (28/10/2019).
Son mengatakan, N pertama kali dianiaya dan disiksa di rumahnya. Kemudian di rumah milik tetangga mereka bernama Niko Meak. Selanjutnya dianiaya di rumah Posyandu setempat.
Son pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum para pelaku.
Son menyebut, kondisi N saat ini masih trauma berat dan terus menangis.
Baca juga: Selain Dipukuli dan Digantung Warga Desa, Gadis yang Dituding Curi Cincin Juga Disetrum
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas menimpa N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
N yang berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan warga dan pejabat desa setempat.
Noviana disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli.
Dia dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.
Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.
N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik. Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.
Baca juga: Viral Video Seorang Pria Lempar Kotoran Manusia ke Dalam Masjid