KOMPAS.com - N gadis berusia 16 tahun asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur dituduh mencuri cincin seorang warga.
N kemudian disiksa oleh warga dan juga oknum aparat desa setempat. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga N melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada polisi.
Baca juga: Dituduh Curi Cincin, Gadis 16 Tahun Disiksa Selama Dua Hari di 3 Lokasi
Berikut fakta dari penganiayaan tersebut:
Son Kali, paman N bercerita bawa keponakannya pertama kali disiksa di rumahnya pada Rabu (16/10/2019) malam.
Lalu N dibawa ke rumah tetangga yang bernama Niko Meak. Ditempat itu N juga disiksa.
Terakhir N dianiaya di rumah Posyandu tertempat.
N disika karena terus membantah telah mencuri cincin emas milik salah seorang warga. Selain dipukuli, gadis 16 tahun itu juga digantung oleh warga dan oknum aparat desa.
Baca juga: Selain Dipukuli dan Digantung Warga Desa, Gadis yang Dituding Curi Cincin Juga Disetrum
"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli, paman Noviana, Senin (28/10/2019).
Son mengaku tidak setuju saat kepala desa main hukum sendiri dan menyiksa keponakannya yang berusia 16 tahun.
"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah proses hukum jangan main hakim sendiri,” kata Son menambahkan.
Baca juga: Dituduh Curi Cincin, Gadis di NTT Diikat lalu Dianiaya Kepala Desa dan Warga
Keluarga N melaporkan 7 orang yang telah melakukan penganiayaan ke Polsek Kobalima.
Mereka adalah Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu, dan Melkis Tes.
7 orang tersebut disebut telah menganiaya N yang dituduh mencuri cincin milik warga.
N disiksa dengan cara dipukuli, digantung, dan disetrum selama dua hari di tiga lokasi yang berbeda.