Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Guru Tewas Ditikam Siswa, Izin Operasional SMK Ichthus Manado Dicabut

Kompas.com - 28/10/2019, 17:28 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mencabut izin operasional SMK Inchthus di Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulut, Senin (28/10/2019).

Pencabutan izin itu berlaku mulai Senin hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikam Daerah Sulut dr Liesje Punuh mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Serta hasil investigasi yang telah dilakukan oleh tim Dinas Pendidikan Daerah Sulut.

Dari hasil investigasi, umumnya para siswa yang pindah ke SMK Inchthus, karena bermasalah di sekolah sebelumnya.

"Jadi, di sekolah itu terjadi kumpulan siswa-siswa bermasalah," katanya saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin sore.

Baca juga: Rekonstruksi Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Korban Ditikam Berkali-kali, Sempat Lari Menghindar

Selain itu, ditemukan juga siswa di sekolah itu yang sering membuat keamanan dan kenyamanan warga setempat terganggu.

Para siswa sering membunyikan motor hingga bising. Para siswa juga nekat melawan warga yang menegur dengan melempar rumah warga tersebut.

"Sebagian besar siswa di sana karena di drop out (DO) dari sekolah asal SMK Negeri 5 Manado," ungkap dia.

Liesje mengungkapkan, proses belajar mengajar di sekolah itu tidak lancar, karena sering menunggu guru dari luar.

Setelah ditelusuri, pukul 07.00 Wita para siswa belum ada di sekolah. Bahkan, tidak pernah ada upacara bendera.

Pembayaran gaji guru juga tidak menentu dari yayasan. Sehingga guru gonta-ganti yang mengajar.

"Berdasarkan temuan-temuan itu, maka dengan berat hati izin operasional SMK Inchthus dicabut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sebagai pembelajaran juga, akun data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut kami akan blokir sementara," ujar Liesje.

Dinas Pendidikan memiliki solusi bagi para siswa yang ada di SMK Inchthus.

Para siswa kelas XII akan dipindahkan ke sekolah terdekat. Namun, itu pun harus ada rekomendasi orangtua dan sekolah tersebut menerima. Sebelumnya, para siswa juga akan dites.

"Apakah memang mampu di kelas XII. Orangtua harus mengantar dan siap menandatangani tata tertib sekolah," ujar dia.

Baca juga: Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal yang sama juga akan dilakukan bagi siswa kelas X dan XI. Mereka akan dipindahkan ke sekolah terdekat.

Dengan catatan, para siswa harus mengikuti tes kompetensi untuk mengetahui kelayakan para siswa.

Keputusan ini telah disampaikan kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

"Tujuannya, supaya sekolah yang baru tidak kena dampat negatif para siswa itu dari sekolah yang lama. Itulah tindakan yang kita ambil sekarang," tandasnya.

Sesuai data, jumlah siswa SMK Inchthus di bawah 60 orang. SMK Inchthus baru mendapatkan izin pada tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kasus siswa SMK tikam gurunya di Manado Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com