Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah Gergaji Tangan Anaknya di Makassar

Kompas.com - 25/10/2019, 15:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sapri (48), ditangkap polisi karena menggergaji tangan anaknya, Yusril (18).

Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di sekitar Jalan Veteran Utara Lorong 41, Kecamatan Makassar, Makassar, Kamis (25/10/2019).

Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Harianto Rahman mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Sapri tiba di rumahnya dalam keadaan mabuk.

Dalam kondisi itu, Sapri dan Yusril terlibat pertengkaran. Namun, tidak jelas apa pemicu pertengkaran itu.

Sapri kemudian mengambil gergaji lalu melukai tangan anaknya.

"Si Ayah kondisinya habis minum, terus pulang. Memang ada cekcok sedikit dengan anaknya. (digergaji) tidak sampai putus (tangan Yusril)," tutur Harianto, saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Mabuk, Seorang Ayah di Makassar Gergaji Tangan Anaknya

Namun, pernyataan Sapri saat diperiksa berubah-ubah.

Harianto mengatakan, Sapri yang juga berprofesi sebagai tukang kayu itu tidak ditahan karena keluarga, termasuk anaknya, Yusril, tidak ingin memperpanjang masalah ini.

Sapri kini sedang dalam proses untuk dipulangkan kembali kepada keluarganya.

"Intinya ini pertikaian murni ayah dan anak, tapi tidak ingin diproses hukum. Jadi kita hanya ambil keterangan lisan saja. Anak-anaknya ini sudah mau ambil bapaknya," ujar Harianto (Kontributor Makassar, Himawan | Editor Farid Assifa)

Baca juga: Prada DP Mutilasi Pacar di Penginapan, Petugas Kebersihan: Tak Ada Gergaji di Gudang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com