Kepada rekannya itu, pelaku berdalih alvin tiba-tiba kejang. Alvin kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, nyawa Alvin tidak tertolong.
Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.