Salin Artikel

Salam Terakhir Bocah 3,5 Tahun Sebelum Tewas Dianiaya Ayah Tiri: Dadah Mama, Alvin ke Rumah Nenek Dulu...

Asep menganiaya Alvin hingga tewas di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Senin (21/10/2019).

Dia seolah tidak percaya, Alvin yang semula sehat walafiat diketahui meninggal dunia tak lama setelah dibawa Asep ke rumah orangtuanya.

"Dia (korban) sehat, tidak sedang sakit apa-apa," kata Yesi saat ditemui di rumahnya di Gunungcupu, Kamis (24/10/2019).

Sesaat sebelum kejadian, korban diajak Asep ke rumah orangtuanya, atau nenek korban. Senin dini hari sekitar pukul 00.17, Asep membonceng korban dengan sepeda motornya.

Kata Yesi, korban memang selalu senang jika diajak naik motor.

"Setelah naik motor dia bilang, 'dadah Mamah, dadah Caca (kakak perempuan korban), Alvin ke rumah nenek dulu'," ujarnya dengan lirih.

Tak disangka, salam perpisahan itu merupakan salam terakhir yang diucapkan korban kepada keluarganya. Korban pergi selamanya.

"Saat saya menyusul ke rumah neneknya, di jalan saya diberitahu warga Alvin ada di puskesmas. Saat dilihat, dia sudah lemas, tidak bisa bicara, terpasang infusan, selang oksigen," ucap Yesi.

Korban merupakan putra ketiga Yesi dari pernikahan keduanya bersama mantan suaminya, Deden Syamsulbahri. Dari pernikahan pertama, Yesi memiliki seorang anak.

Yesi kemudian menikah dengan ayah tiri korban, Asep Doni. Usia pernikahannya baru delapan bulan.


Dari hasil pernikahan dengan Asep, Yesi kini sedang hamil enam bulan.

"Biar saya yang merawat anak ini sendirian," katanya sembari mengusap perutnya.

Selama menjalani rumah tangga, kata Yesi, Asep kerap bertindak kasar ketika sedang mabuk minuman keras. Korban selalu menjadi sasaran kemarahan.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Yesi.

Sebelumnya diberitakan, Alvin dianiaya Asep Doni saat perjalanan menuju rumah orangtuanya.

Asep yang dalam kondisi mabuk disebut memukuli korban di bagian perut dan kepala hingga pingsan.

Asep sempat meminta pertolongan rekannya untuk membawa korban ke puskesmas.


Kepada rekannya itu, pelaku berdalih alvin tiba-tiba kejang. Alvin kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, nyawa Alvin tidak tertolong.

Kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/10362131/salam-terakhir-bocah-35-tahun-sebelum-tewas-dianiaya-ayah-tiri-dadah-mama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke