Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Guru Tewas Ditikam Usai Tegur Siswa Merokok di Sekolah, Ditetapkan Tersangka hingga Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/10/2019, 13:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

2. Tersangka masih tunggal

Benny mengatakan, terkait adanya tersangka lain, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini masih tersangka tunggal.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

"Masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, tetapi untuk sementara masih seorang tersangka," katanya.

Baca juga: Tegur Siswanya Merokok, Guru SMK Ditikam hingga Tewas

3. Pelaku di bawah umur

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Benny mengatakan terkait kasus ini, pihaknya sudah mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap guru tersebut.

Karena tersangka masih di bawah umur, lanjutnya, ada penanganan khusus menggunakan berita acara UU Perlindungan Anak.

"Dalam penanganan kasus ini, juga telah melakukan koordinasi dengan Bapas, dan Badan Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan," katanya.

Baca juga: Fakta Guru Tewas Ditikam Usai Tegur Siswa yang Merokok di Sekolah, Diduga Kesal hingga Pelaku Kabur

4. Terancam 20 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kemungkinan siswa tersebut dikenakan pasal pembunuhan yang hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun," kata Ibrahim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Tikam Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Terancam 20 Tahun Penjara

(Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Abba Gabrillin)/Antaranews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com