MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan Jawa Timur menangkap CY (21) dan DA (21) terkait kasus pembuangan jenazah bayi di pinggir jalan raya Takeran – Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian menelusuri informasi terkait kelahiran bayi di Daerah Magetan dan Madiun.
Dari informasi, ada seseorang yang menanyakan tentang cara memotong pusar kepada seorang tenaga medis.
Polisi melakukan penelusuruan dan mendapati CY dan DA membuang bayinya.
Polisi mengamankan kedua pasangan tersebut di salah satu indekos di Desa Kepatihan Madiun, Senin (21/10/2019).
“Berbekal informasi adanya seseorang yang menanyakan cara memotong tali pusar bayi, kami melakukan pengembangan kepada pasangan ini,” ujar Riffai saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan, Baru Berusia 4 Hari
Dari hasil pemeriksaan, CY membekap bayi laki-laki yang dilahirkan pacarnya, DA, yang baru berumur tiga hari itu karena terus menangis.
Pelaku takut tetangga mereka mendengar tangis bayi.
“Keduanya ini masih pacaran. Pelaku nekat membekap bayinya karena takut ketahuan tetangga kos,” ujar Riffai.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang -undang 35 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 340 KUHP karena disinyalir pelaku sudah merencakan menghilangkan nyawa bayi.
“Ancaman hukumannya 15 tahun untuk UU Perlindangan Anak, untuk 340 paling lama 20 tahun,” ucap Riffai.
Sebelumnya diberitakan, warga Magetan digegerkan dengan temuan jasad bayi di dalam kardus bekas mi instan yang diletakkan di pinggir jalan raya Takeran – Madiun, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bayi yang Ditemukan di Kali
Hasil otopsi didapati ada luka memar pada dagu sebelah kiri bayi. Diduga luka tersebut merupakan bekas bekapan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.