Polisi menangkap empat pelaku, sedangkan dua pelaku bernama Alank Reski Pradana dan Muhamad Imron Rosyadi masih buron.
Baca juga: 4 Pembunuh Korban Penculikan di Surabaya Ditangkap, 2 Masih Buron
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.