Sebab, sejak beberapa waktu terakhir ia kerap kehilangan uang, akhirnya aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Kejadian itu masuk ke laporan kepolisian hingga pelaku ditahan di mapolres.
"Kini pelaku ditahan di sel khusus," katanya.
Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Pencuri Spesialis Ini Bobol ATM hingga Rp 700 Juta
Akibat perbuatannya, Briptu RO dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain itu, RO yang merupakan anggota Polres Pangkal Pinang ini juga akan menerima hukuman disiplin dan kode etik.
"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan. yang pertama dilakukan proses pidana dulu. Nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik ataupun disiplin," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ponsel di Wilayah Kebon Jeruk
(Penulis: Kontributor Pangkal Pinang, Heru Dahnur)/Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.