KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Briptu RO ditahan setelah ketahuan mencuri uang di rumah dinas Kapolres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Iman Risdiono.
Pelaku yang merupakan ajudan kapolres ini nekat mencuri uang pimpinannya karena terdesak tagihan cicilan mobil yang mencapai Rp 7 juta setiap bulannya.
Dari hasil pemeriksaan tim reserse dan kriminal Polres Pangkal Pinang, Briptu RO melancarkan aksinya menggunakan kunci cadangan yang diambil saat proses renovasi rumah.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kepala Seksi Humas Ipda Sianturi mengatakan, Briptu RO dalam melancarkan aksinya bukan menggunakan kunci duplikat, melainkan kunci cadangan yang diambil saat proses renovasi rumah.
Pelaku yang merupakan ajudan AKBP Iman Risdiono ini memiliki akses untuk ke luar masuk rumah dinas dan diduga mengambil uang yang tersimpan di laci.
Modusnya, pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan. Dengan jumlah uang yang telah raib diambil pelaku diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
"Uang itu merupakan tabungan dari istri kapolres yang bekerja sebagai notaris. Selain itu, ada tabungan dari anak kapolres dan simpanan uang untuk zakat," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Curi Uang Atasannya Rp 100 Juta, Ajudan Kapolres Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan tim reserse dan kriminal Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, sambung Sianturi, pelaku nekat mencuri uang kapolres untuk membayar cicilan mobil setiap bulannya sebesar Rp 7 juta.
Selain itu, pelaku yang merupakan ajudan kapolres, menggunakan uang curian untuk kegiatan hiburan. Aksi pencurian dilakukan pelaku sejak Januari hingga awal Oktober 2019.
"Dari pengakuannya, pelaku harus bayar cicilan mobil Rp 7 juta sebulan. Sisa uangnya untuk hiburan," katanya.
Baca juga: Ajudan Nekat Curi Uang Kapolres karena Terdesak Cicilan Mobil
Peristiwa pencurian terungkap saat kapolres secara diam-diam memasang kamera pemantau di dalam kamar rumahnya.
Sebab, sejak beberapa waktu terakhir ia kerap kehilangan uang, akhirnya aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Kejadian itu masuk ke laporan kepolisian hingga pelaku ditahan di mapolres.
"Kini pelaku ditahan di sel khusus," katanya.
Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Pencuri Spesialis Ini Bobol ATM hingga Rp 700 Juta
Akibat perbuatannya, Briptu RO dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain itu, RO yang merupakan anggota Polres Pangkal Pinang ini juga akan menerima hukuman disiplin dan kode etik.
"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan. yang pertama dilakukan proses pidana dulu. Nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik ataupun disiplin," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Ponsel di Wilayah Kebon Jeruk
(Penulis: Kontributor Pangkal Pinang, Heru Dahnur)/Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.