Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajudan Nekat Curi Uang Kapolres karena Terdesak Cicilan Mobil

Kompas.com - 17/10/2019, 17:34 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tim Reserse dan Kriminal Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus mendalami kasus pencurian yang dilakukan Bripda RO di rumah dinas Kapolres Pangkal Pinang AKBP Iman Risdiono Septana.

Pelaku nekat mencuri karena terdesak tagihan cicilan mobil yang mencapai Rp 7 juta setiap bulannya.

Selain itu, pelaku yang merupakan ajudan kapolres, menggunakan uang curian untuk kegiatan hiburan. Aksi pencurian dilakukan pelaku sejak Januari hingga awal Oktober 2019.

Baca juga: Curi Uang Atasannya Rp 100 Juta, Ajudan Kapolres Ditangkap

"Dari pengakuannya, pelaku harus bayar cicilan mobil Rp 7 juta sebulan. Sisa uangnya untuk hiburan," kata Kepala Seksi Humas Ipda Sianturi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Bripda RO ditahan dua hari sebelumnya setelah terekam kamera pemantau menggasak uang di kamar rumah dinas kapolres.

RO ternyata bukan menggunakan kunci duplikat, tapi menggunakan kunci cadangan yang masih baru, yang diambil saat proses renovasi rumah. 

"Uang itu merupakan tabungan dari istri kapolres yang bekerja sebagai notaris. Selain itu, ada tabungan dari anak kapolres dan simpanan uang untuk zakat," kata Sianturi.

Peristiwa pencurian terungkap saat Iman Risdiono secara diam-diam memasang kamera pemantau di dalam kamar rumahnya.

Baca juga: Pegawai Hotel di Kuta Mandalika Curi Uang Bule 1.300 Euro

 

Sebab, sejak beberapa waktu terakhir ia kerap kehilangan uang. 

Modusnya, pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan. Dengan jumlah uang yang telah raib diambil pelaku diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

"Kini pelaku ditahan di sel khusus," ucap Sianturi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com