Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita di Hotel karena Tolak Diajak Berhubungan Badan Lebih Lama

Kompas.com - 16/10/2019, 06:30 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - O (28) dibunuh teman kencannya, Ridwan Solihi (28), lantaran menolak berhubungan badan lebih lama.

Dari informasi yang dihimpun, Ridwan berkenalan dengan O (28) melalui Facebook. Perkenalan itu berlanjut saling kirim pesan WhatsApp.

O diketahui merupakan pekerja seks komersial online.

Keduanya sepakat bertemu di Hotel Omega Karawang, Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan, Karawang Barat, Karawang, Jabar, pada Minggu (6/10/2019) malam.

Ridwan dan O kemudian berhubungan badan.

Karena belum puas, Ridwan kembali mengajak O berhubungan badan. Namun, O menolak. 

"Korban (O) menolak diajak berhubungan badan lebih lama," ujar Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega

Penolakan O membuat Ridwan kalap. Apalagi sebelum berhubungan badan, ia menggunakan obat kuat atau vitamin untuk membantu agar bisa berhubungan badan lebih lama.

"Kata-kata O membuat Ridwan sakit hati dan menganiayanya hingga tewas," ujar Nuredy.

O dibekap dengan tangan dan handuk. Tangan O juga diikat kemudian dililit dengan selimut.

Setelah korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250.000 milik korban.

Ditemukan tewas tanpa busana

Esok harinya, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, O ditemukan tewas di kamar 211 oleh karyawan Hotel Omega yang hendak menanyakan waktu sewa.

Saat ditemukan, O dalam posisi tengkurap tanpa busana di atas kasur.

Baca juga: Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega

Tangan O terikat ke belakang dan bagian atas tubuh O dililit selimut.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung datang ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku ditangkap

Ridwan Solihin ditangkap di salah satu proyek perumahan di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (12/10/2019).

Diketahui Ridwan bekerja sebagai tukang bangunan.

Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com