DENPASAR, KOMPAS.com - Anak Agung Putu Paranatha (38) ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, saat ditangkap rupanya ia juga membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan kaliber 22 beserta lima butir peluru.
Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, Agung ditangkap pada Sabtu (5/10/2019) pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Bentrok Antarmahasiswa UNM Selama 2 Hari, Busur dan Senjata Rakitan Disita
Ia ditangkap saat melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian saat melintas di lokasi tersebut, pelaku dihadang dan ditangkap aparat.
Saat digeledah, petugas mendapati pelaku membawa sabu dengan berat bersih 0,40 gram. Kemudian di tas pelaku juga terdapat senjata api rakitan.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Agus yang kini masih dalam pengejaran.
Adapun terkait senjatanya, didapat dari pria bernama Dekmong. Senjata tersebut sudah dimiliki pelaku selama tiga bulan terkahir dan dibeli seharga Rp 15 juta.
Baca juga: Markas KNPB di Timika Digeledah, Senjata Rakitan hingga Bom Molotov Disita
"Kami masih mencari yang menjual senjata tersebut," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Selasa (15/10/2019).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.