Setelah itu, beberapa kali Rustia mengirim uang saat awal-awal berangkat. Namun, menurut Mutiamah, Rustia tak menceritakan apa yang tengah dihadapinya. Dirinya justru mendengar kabar putrinya telah menjadi korban TPPO dari orang lain.
"Saat dijemput oleh yayasan dari Jakarta saya tidak tahu. Suami juga gak tahu karena lagi kerja," katanya.
Berbagai upaya dilakukan Rustia untuk bisa pulang ke rumah. Salah satunya kabur dan mencari bantuan untuk pulang.
Hal itu dibenarkan oleh Karna, Kaur Kesra Desa Bengle, Kecamatan Bengle, Kabupaten Karawang.
Sayangnya, usaha Rustia kabur bersama kawan-kawan TKI lainnya itu gagal setelah tertangkap polisi Irak.
Mereka pun diserahkan kembali ke penyalur mereka dan akhirnya disekap di sebuah hotel.
"Bukannya dikembalikan ke Indonesia, dia malah dipekerjakan kembali. Saat ini dia bekerja di majikan yang kedua," katanya.
Karna menyebut, Wahyu, suami Rustia, sudah mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengadukan apa yang dialami istrinya. Saat ini, tengah diproses oleh pihak-pihak terkait.
Kasus TPPO terhadap dua waraganya, membuat Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku siap membantu pemulangan Rustia dan Septiani.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mewujudkannya.
Cellica menyebutkan, Rustia dan Septiani merupakan warga Karawang yang memiliki paspor dari Sukabumi dan Bekasi.
Untuk sementara, kedua perempuan tersebut berangkat menjadi TKI melalui jalur unprosedural atau ilegal. Namun demkikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan membantu pemulangan keduanya.
Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.