CIANJUR, KOMPAS.com - Timsus Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria tanpa identitas yang jenazahnya ditemukan di dalam plastik di pinggir tebing di wilayah Sukanagara, Cianjur, akhir september lalu.
Dari ketujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan ANA (51), warga Kota Cimahi, dan CK (42) warga Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pembunuhan korban yang belakangan diketahui bernama Jaenal (43), asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Keduanya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2019).
Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Terbungkus Plastik Ditemukan di Cianjur, Diduga Korban Pembunuhan
Sedangkan lima tersangka lainnya yakni W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang milik korban yang dicuri.
Kelima tersangka warga Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan para tersangka, diamankan satu unit mobil, dua sepeda motor, sebatang balok bambu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.