Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cianjur Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Dari ketujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan ANA (51), warga Kota Cimahi, dan CK (42) warga Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pembunuhan korban yang belakangan diketahui bernama Jaenal (43), asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

"Keduanya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2019).

Sedangkan lima tersangka lainnya yakni W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang milik korban yang dicuri.

Kelima tersangka warga Kabupaten Bandung Barat.

Dari tangan para tersangka, diamankan satu unit mobil, dua sepeda motor, sebatang balok bambu yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Terkait motif para pelaku menghabisi korban masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar Budi.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat tanpa identitas yang terbungkus plastik itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan.

PIhak kepolisian menyebutkan, mayat tersebut diduga korban pembunuhan karena dari hasil visum, bagian luar ditemukan adanya tindakan kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/13/18024001/kasus-pembunuhan-pria-dalam-plastik-di-cianjur-terungkap-7-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke