SAMARINDA, KOMPAS.com - Pasangan di luar nikah di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, tega menghilangkan nyawa bayi mereka yang baru saja dilahirkan.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin menceritakan awal mula kronologi pembunuhan bayi tersebut.
Menurut Supartono, sejak awal mengandung, ibu berinisial AP (22) tak menghendaki bayi di dalam kandungannya, karena malu hamil di luar nikah.
Begitu juga dengan pasangannya berinisial OK (23). Keduanya baru pacaran selama delapan bulan.
Baca juga: Begini Sosok Pelaku Penusukan Wiranto Menurut Tetangganya di Medan
Menurut keterangan yang didapatkan polisi, AP berusaha menggugurkan atas persetujuan OK.
Kemudian, pada Senin (7/10/2019) malam, AP menginap di indekos OK di Jalan AMD Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.
Selanjutnya, pada Selasa, sekitar pukul 03.00 WITA, AP melahirkan meski usia kandungan masih tujuh bulan.
Saat bayi lahir dan menangis, mulut bayi dibekap oleh AP hingga meninggal.
Setelah membunuh bayinya, AP menghubungi OK yang sedang kerja malam hari di salah satu pusat perbelanjaan (Mal) di Balikpapan sebagai satpam.
Kepada OK, AP meminta agar pacarnya tersebut mengubur jenazah bayi.
OK kemudian membungkus jenazah bayi yang masih tersambung ari-ari dengan kain putih.
Jenazah bayi yang sudah dibungkus itu kemudian dimasukan ke dalam jok motor miliknya yang berada di parkiran Mal.
Sekitar pukul 10.00 WITA, OK berhasil mengubur jenazah bayi malang itu di belakang rumah pamannya di kawasan Sungai Ampal.
Namun, kasus ini kemudian terendus dan diketahui.
Pengungkapan kasus pembunuhan bayi ini bermula dari kesaksian tetangga indekos OK yang mendengar tangisan bayi pada Selasa dini hari.