Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu. Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Kini Polres Kutim telah menahan Romi. Pria itu mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
(Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.