Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus AA Hamili Adik Kandungnya, Keluarga Mengungsi hingga Awal Kecurigaan Warga

Kompas.com - 29/07/2019, 09:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Luwu tidak tinggal diam terkait kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI yang masih berstatus saudara kandung.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memutuskan akan mendampingi anak dari pasangan cinta terlarang kakak dan adik tersebut.

Sementara itu, peristiwa tersebut telah membuat keluarga besar AA malu dan terpukul. AR, salah satu saudara kandung AA, mengaku harus mengungsikan ibu kandungnya ke daerah lain.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Pemkab Luwu akan dampingi anak dari AA dan BI

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pendampingan terhadap anak korban pelaku 2 bersaudara yang terlibat cinta terlarang, Minggu (28/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan melakukan pendampingan terhadap anak korban pelaku 2 bersaudara yang terlibat cinta terlarang, Minggu (28/07/2019)

Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak, Nursamsi, mengatakan, pihaknya akan mendampingi anak-anak dari pasangan AA dan BI.

"Yang jelas yang pertama kami lakukan adalah mendampingi anak dulu, karena terkait dengan psikologis anak-anak ini ke depan karena hal ini bukan perkara yang mudah. Jangan sampai anak-anak ini nantinya merasa dikucilkan dan gangguan psikologis lainnya," kata Nursamsi saat dikonfirmasi di Polsek Belopa, Minggu (28/07/2019).

Nursamsi mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan di Pemerintah Kabupaten Lawu.

Baca juga: Rumah Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik hingga Miliki 2 Anak Nyaris Diserang Warga

2. Baru pertama kali terjadi di Luwu

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Foto : Humas Polres Luwu MUH. AMRAN AMIR S. HUT Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Foto : Humas Polres Luwu

Nursami menjelaskan, kasus pernikahan antar saudara sekandung itu menjadi yang pertama kali di Luwu.

Untuk itu, Nursamsi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan di Pemerintah Kabupaten Lawu. Koordinasi ini dilakukan seiring dengan penyelidikan di lapangan.

"Yang jelas kami tetap ada penanganan seperti apa ke depannya dan koordinasinya harus tepat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan 2 bersaudara warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat cinta terlarang kakak adik.

Baca juga: Ini Pengakuan AR, Saudara Kandung Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik

3. Ibu kandung AA dan BI terpaksa diungsikan

Ilustrasi korban perkosaan.Shutterstock Ilustrasi korban perkosaan.

AR mengatakan, kondisi ini membuat ia dan keluarga besarnya malu dan terpukul. Pihak keluarga pun terpaksa memindahkan ibu kandungnya ke daerah lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com