Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Dekanat FISIP Bekukan UKM Cakrawala

Kompas.com - 08/10/2019, 14:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa peserta pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala membuat Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) membekukan UKM tersebut.

Pembekuan UKM pecinta alam itu termaktub dalam surat laporan Dekanat FISIP Unila bernomor 3933/UN26/6/DT/2019 yang ditujukan kepada rektor Unila.

Dalam surat yang ditandatangani Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya itu disebutkan UKM Cakrawala dibekukan per tanggal 7 Oktober 2019.

Baca juga: Mahasiswa Meninggal Saat Diksar, UKM Cakrawala Terancam Dibekukan

Pembekuan UKM Cakrawala sampai waktu yang tidak ditentukan ini adalah buntut dari tewasnya Aga, saat mengikuti diksar UKM tersebut di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Minggu (29/9/2019) lalu.

Menurut Syarif, pihak dekanat juga akan memberikan surat edaraan kepada seluruh mahasiswa bahwa UKM Cakrawala sudah resmi dibekukan.

“Semua kegiatan UKM Cakrawala dihentikan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Syarif, Selasa (8/10/2019).

Pembekuan ini, tambahnya, adalah salah satu upaya FISIP Unila sebagai bentuk respons dan agar tidak terulang lagi kasus yang sama.

Selain itu, Syarif juga memastikan mahasiswa yang nanti terbukti bersalah terkait kasus ini akan diberhentikan (DO).

Baca juga: 2 Peserta Diksar Mapala UKM Cakrawala Dirawat Setelah Dipukuli Senior

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).

Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Aga.

Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com