Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan 6 Pelaku Alami Trauma, Butuh Pendampingan Psikologis

Kompas.com - 07/10/2019, 21:53 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Maraknya kasus pemerkosaan yang terungkap ke publik melalui media telah banyak meresahkan masyarakat, terutama bagi perempuan yang kerap kali menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Kendati demikian, kasus ini nampaknya sulit untuk dihentikan dan semakin membuat miris. Pelaku seolah tak pernah jera dengan perbuatannya dan tidak ada tindakan tegas agar dijerat hukuman yang setimpal.

Baru-baru ini diketahui seorang perempuan asal Wonogiri berinisial MN (20) harus menerima kenyataan yang pahit setelah diperkosa enam pemuda di tengah kebun Kota Semarang, Jawa Tengah.

Bahkan, korban mengalami derita traumatis lantaran syok berat hingga sering pingsan saat mengingat kejadian nahas tersebut.

Baca juga: Pelajar yang Hamil 5 Bulan karena Diperkosa 6 Buruh Pilih Putus Sekolah

Kronologi kejadian

Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah selepas nonton pertunjukan wayang orang di Pudak Payung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu (14/9/2019) lalu. Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Bukannya diajak pulang, korban diajak keliling kota hingga nonton balap liar. Korban mulai curiga ketika teman bersama gerombolannya itu mengajak ke tempat sepi seperti kebun. Gadis malang itu pun tak kuasa menolak permintaan pelaku karena takut diancam.

Kemudian, di lokasi sepi itu korban kemudian dipepet oleh para pelaku. Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku lantas mengantar korban pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik.

Baca juga: Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Merasa menjadi korban pelecehan, dia menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada temannya. Setelah menata hati dan mengumpulkan cukup keberanian, korban baru kemudian melapor ke Polsek Banyumanik pada Kamis (19/9/2019).

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak untuk mengejar para pelaku. Hasilnya, Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat perbuatan bejat itu.

Butuh pendampingan psikologis

Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kota Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan perempuan korban kekerasan seksual atau kasus perkosaan sangat membutuhkan dukungan pendampingan secara psikologis selain keadilan dalam proses hukum.

Menurut data 95 persen korban perkosaan mengalami PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Untuk itu, dukungan bagi korban sangat dibutuhkan untuk melewati masa traumatiknya.

"Perempuan masih dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya korban kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan," ujar Ayu kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Menteri Ini Sebut Wanita yang Jadi Korban Perkosaan Harusnya Melapor Setelah Kejadian

Korban perkosaan sering disalahkan

Selain itu, lanjut Ayu, korban juga sering disalahkan atau victim blaming sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam karena merasa tidak berdaya.

"Dengan memberinya pelukan hangat diharapkan dapat menyadarkan korban bahwa ia tidak sendirian. Sedikit banyak dapat diartikan bahwa kita menghargai korban, yang memiliki dampak besar terhadap pemulihan perasaan dan pengendalian diri korban," jelas Ayu.

Disamping itu, lanjut Ayu, perempuan yang mengalami kekerasan seksual atau kasus perkosaan masih banyak terhambat dalam penegakkan proses hukum.

"Kami masih menemukan sistem hukum yang tidak berkeadilan pada korban ketika dalam tahap pelaporan, dimana harus adanya saksi dalam bukti yang diajukan korban kekerasan seksual. Meskipun telah ada 2 alat bukti dari korban yaitu Keterangan Korban dan Surat Hasil Pemeriksaan dari Dokter berupa visum et repertum," jelasnya.

Baca juga: Staf Sekolah Coba Gugurkan Janin Siswi Korban Perkosaan Temannya

Negara harus hadir

Maka dari itu, lanjut Ayu, negara harus hadir dalam perlindungan untuk korban kekerasan seksual.

Karena korban tidak hanya membutuhkan pendampingan bantuan hukum dan pemulihan psikologis namun agar korban juga dapat bermasyarakat kembali tanpa adanya stigma negatif pada dirinya.

"Saat ini memang kami belum melakukan investigasi terkait kasus perkosaan tersebut. Namun kami berharap pemerintah segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai bentuk pencegahan dan penanganannya. Karena merupakan subtansi hukum nasional yang secara khusus mengatur tentang penegakan hukum kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Bencana Sulteng, Instruksi Jokowi hingga Anak Korban Perkosaan di Pengungsian

Enam pelaku

Sementara itu, terpisah Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso mengatakan saat ini enam pelaku kasus perkosaan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik.

Mereka punya peran masing-masing sehingga polisi mengenakan pasal berbeda.

"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Suradi.

Untuk pelaku berinisial CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.5

Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing.

Baca juga: Bebaskan Anak Korban Perkosaan, Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Diapresiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com