Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

32 Warga Taiwan dan China Pelaku Penipuan Online Dideportasi

Kompas.com - 01/10/2019, 20:52 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan mendeportasi 32 dari 47 warga asal Taiwan dan China, pelaku penipuan online di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto mengatakan, 47 WNA asal Taiwan dan RRT ini sebelumnya ditangkap dan ditahan di Mapolresta Barelang.

Mereka selama di Batam telah melakukan penipuan online. Korban penipuan bukanlah warga Indonesia, melainkan warga Taiwan dan China.

Dari hasil pemeriksaan personel Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ada 32 WNA dinyatakan tidak terkualifikasi di Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan. 

Namun demikian, 32 WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan.

“Mereka langsung kami deportasi dan kami kenakan penangkalan,” kata Lucky saat konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (1/10/2019). 

Baca juga: Satu Lagi WN Australia yang Terlibat Demo di Sorong Papua Dideportasi

Sementara 15 WNA lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, menyalahgunakan izin masuk.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak Imigrasi menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam serta Polresta Barelang.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sambungan video call di aplikasi media sosial.

“Jika mereka bisa dipidana, ya kami pidana. Artinya bisa memberikan efek jera terhadap WNA lain untuk tidak melakukan kegiatan yang sama. Karena jika tidak ada pidananya, otomatis orang asing akan bilang Indonesia lemah dalam penegakan hukum. Jadi kami harus jerat mereka sesuai dengan pelanggarannya,” ujar Lucky.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan di Jayapura, Polisi Tetapkan 62 Tersangka hingga 4 WN Australia Dideportasi

Saat ini baru 15 WNA asal Taiwan yang telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

15 WNA dideportasi pada 29 September, dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

 “Untuk yang lainnya masih kami dalami,” ujar Lucky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com