Salin Artikel

32 Warga Taiwan dan China Pelaku Penipuan Online Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto mengatakan, 47 WNA asal Taiwan dan RRT ini sebelumnya ditangkap dan ditahan di Mapolresta Barelang.

Mereka selama di Batam telah melakukan penipuan online. Korban penipuan bukanlah warga Indonesia, melainkan warga Taiwan dan China.

Dari hasil pemeriksaan personel Wasdakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ada 32 WNA dinyatakan tidak terkualifikasi di Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan. 

Namun demikian, 32 WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya dan namanya masuk daftar penangkalan.

“Mereka langsung kami deportasi dan kami kenakan penangkalan,” kata Lucky saat konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (1/10/2019). 

Sementara 15 WNA lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, menyalahgunakan izin masuk.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak Imigrasi menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam serta Polresta Barelang.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sambungan video call di aplikasi media sosial.

“Jika mereka bisa dipidana, ya kami pidana. Artinya bisa memberikan efek jera terhadap WNA lain untuk tidak melakukan kegiatan yang sama. Karena jika tidak ada pidananya, otomatis orang asing akan bilang Indonesia lemah dalam penegakan hukum. Jadi kami harus jerat mereka sesuai dengan pelanggarannya,” ujar Lucky.

Saat ini baru 15 WNA asal Taiwan yang telah diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

15 WNA dideportasi pada 29 September, dan namanya telah masuk daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

 “Untuk yang lainnya masih kami dalami,” ujar Lucky.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/20525891/32-warga-taiwan-dan-china-pelaku-penipuan-online-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke