KOMPAS.com - Pasca-kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu sudah mulai kondusif. Aktivitas perkantoran pun mulai berjalan.
Namun, ada beberapa sekolah di Jayapura masih diliburkan pasca-kerusuhan yang terjadi.
Ada juga sebagian korban kerusuhan di Kota Jayapura, Papua, hingga Senin (2/9/2019) masih mengungsi di Instalasi Militer Lantamal X Jayapura di Hamadi.
Tak hanya itu, pasca perusakan dan pembakaran yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, juga menyebabkan sejumlah infrstruktur kelistrikan mengalami kerusakan.
Selain itu, empat orang warga negara Austalia dideportasi oleh pihak imigrasi, proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Deportasi terhadap 4 WN Australia tersebut dilakukan karena terlibat unjuk rasa di Kota Sorong beberapa waktu lalu dengan agenda menuntut kemerdekaan Papua.
Sementara itu, pasca-kerusuhan di Papua dan Papua Barat polisi menetapkan 62 tersangka dalam kerusahan tersebut.
Berikut ini fakta terbaru pasca-kerusuhan yang terjadi di jayapura:
Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan enam poin imbauan menyikapi kondisi yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.
Pada poin pertama ia mengimbau pemerintah segera menyelasaikan kasus hukum ujaran rasisme yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Lukas mengimbau agar aparat keamanan yang melakukan pengamanan kepada masyarakat yang tengah menyampaikan pendapat dilakukan dengan cara persuasif dan menghindari aksi kekerasan.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat. Tidak melakukan perusakan fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah dan bangunan-bangunan milik masyarakat," ujar Lukas, seperti dikutip dari surat edaran imbauan, Minggu (1/9/2019).
Baca juga: 6 Poin Imbauan Gubernur Terkait Situasi yang Terjadi di Papua
Kantor Gubernur Papua yang menjadi tujuan akhir para peserta aksi di Kota Jayapura, tidak luput dari aksi perusakan dan penjarahan.