Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Padang Siapkan Pengacara untuk Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi

Kompas.com - 27/09/2019, 12:12 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyiapkan pengacara untuk  memberikan pendampingan hukum untuk TI (19), mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.

Saat ini, LBH sedang mempersiapkan crisis center yang mengadvokasi mahasiswa yang terjerat kasus hukum pasca-unjuk rasa itu.

"Kita siap dampingi mahasiswa. Sudah ada yang terjerat kasus hukum dengan ditetapkan menjadi tersangka yaitu TI," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Duduk Perkara Mahasiswa Sumbar Jadi Tersangka Setelah Turunkan Foto Jokowi Saat Demo

Wendra mengatakan crisis center itu berisikan pengacara dan akademisi yang siap membantu mahasiswa.

LBH juga meminta Polda Sumbar tidak bertindak gegabah untuk memproses mahasiswa, apalagi sampai proses hukum. 

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang sebagai tersangka.

TI diduga melakukan perusakan gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

"Betul, dia sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Usai Diamankan Polisi, Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Minta Maaf

Onny menyebutkan setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

"Siang kita periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kita periksa," kata Onny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com