YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beredar undangan terbuka bagi siswa/siswi SMA maupun SMK di DIY untuk mengikuti aksi pada Senin 30 September 2019.
Di undangan yang beredar, aksi digelar pada pukul 07.30 WIB di Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Km.
Tertulis undangan terbuka tersebut dari Front Aliansi Siswa Pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Lempar Batu ke Petugas, Pelajar yang Konvoi Akhirnya Dihentikan dan 4 Orang Diamankan
Di dalam undangan yang tersebar terdapat pula lokasi titik kumpul regional Sleman, regional kota, regional Bantul, regional Kulonprogo dan regional Bantul.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku, sudah mengetahui adanya undangan terbuka tersebut.
"Dari medsos kami temukan ada undangan untuk melakukan demonstrasi pada tanggal 30," ujar Baskara Aji, di kompleks kantor Kepatihan, Kamis (26/9/2019).
Menanggapi beredarnya undangan aksi tersebut, Baskara Aji meminta kepada setiap sekolah mengkondisikan para siswanya agar tidak mengikuti aksi tersebut.
Sebab, tanggal 30 September 2019 merupakan hari aktif pembelajaran.
Sehingga, para siswa diminta tetap masuk sekolah untuk mengikuti proses belajar.
"Saya tidak bermaksud untuk melarang anak-anak tidak boleh berpendapat. Tapi, ini itu jam sekolah, anak-anak harus sekolah," kata dia.
Aji menuturkan, jika para siswa ingin belajar bagimana demokrasi, bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Para siswa tidak perlu harus turun ke jalan untuk belajar demokrasi.
Menurut dia, setiap siswa yang tidak mengikuti proses pembelajaran tanpa keterangan yang jelas tentu akan diberikan sanksi.
Hanya saja, sanksi ini bukan diberikan oleh dinas tetapi sekolah masing-masing. Bentuk sanksinya pun berbeda-beda, sesuai dengan tata tertib yang ada disekolah tersebut.
"Jadi, yang memberi sanksi sekolah sesuai dengan tata tertib masing-masing. Kami serahkan saja kepada sekolah untuk bisa memberikan sanksi kepada anak-anak yang tidak hadir pada saat pembelajaran hari Senin," beber dia.
Sementara itu, SMK Negeri 3 Yogyakarta mengeluarkan surat edaran resmi dengan nomor 422/1736. Surat edaran ini ditujuan kepada orangtua atau wali siswa SMK Negeri 3 Yogyakarta.