Surat edaran ini dikeluarkan untuk menyikapi beredarnya undangan terbuka yang mengajak siswa dan siswi untuk mengikuti aksi pada 30 September 2019.
Baca juga: Puluhan Pelajar STM di Palembang yang Gagal Demo Bawa Senjata Tajam
Di dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin.
1. Menasehati, mewaspadai, dan mengendalikan putra-putrinya agar tidak terpancing dan tidak mengikuti apabila mendapat ajakan tersebut.
2. Mengawasi dan mengontrol kegiatan putra-putrinya di luar jam sekolah.
3. Mohon putra-putri Bapak/Ibu tidak keluar malam apalagi sampai larut malam.
Surat edaran resmi ini ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Yogyakarta Bujang Sabri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Yogyakarta, Bujang Sabri membenarkan telah mengeluarkan surat edaran resmi.
"Iya, betul, alasanya keamanan siswa itu yang kami pikirkan. Tanggung jawab keselamatan siswa, kalau di sekolah ada di tenaga pendidik, bapak, ibu guru semua," ungkap dia.
Sabri menuturkan, pihaknya sudah berkoordinsi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Di dalam koordinasi itu, diinstruksikan agar sekolah mengkondisikan siswanya.
"Dari kementerian juga sudah mengeluarkan instruksi agar siswa-siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia tidak melakukan demo," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.