Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Sri Sultan untuk Demo Mahasiswa dan Aksi #GejayanMemanggil

Kompas.com - 24/09/2019, 13:56 WIB
Markus Yuwono,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hemengku Buwono X tidak melarang jika ada mahasiswa yang belajar di kota Gudeg yang akan berangkat ke Jakarta, untuk demo dan berunjuk rasa.

Namun demikian, Ngarso Dalem mengimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi.

"Kalau mau ikut demonstrasi kan juga itu hak warga masyarakat. Silakan, asal tidak melakukan perusakan saja. Demo dengan tertib sesuai dengan izin, jelas, kepentingannya apa, gitu lho," kata Sultan saat ditemui di Rumah Sakit UII, Pandak, Bantul, Selasa (24/9/2019).

Raja Kraton Ngayogyokarto Hadingrat ini mengatakan, dirinya tidak bisa melarang siapapun untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mahasiswa yang menggelar aksi #GejayanMemanggil.

Namun, yang terpenting demo dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dilakukan dengan tertib, jangan sampai ada yang melanggar hukum.

Sultan berharap, mahasiswa dan elemen masyarakat yang melakukan aksi dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kalau demonstrasi itu memberitahu polisi, syukur bisa dikawal, yang bertanggung jawab, jelas, tertib, tidak melakukan perusakan ya enggak ada masalah, silakan saja," ucap Sultan.

Baca juga: Jeruk dan Apel untuk Mahasiswa yang Demo Saat Aksi #GejayanMemanggil

Sebelumnya ribuan mahasiswa melakukan aksi di Gejayan, Sleman, dalam aksi dengan tagar #GejayanMemanggil.

Ada 7 tuntutan mahasiswa.

Pertama, mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Kedua, mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketiga, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Keempat, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

Kemudian, kelima, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

Keenam, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kemudian, yang terakhir, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Baca juga: Mahasiswa dari Semarang Tertahan 6 Jam di Brebes akibat Bus Ditilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com