BANDUNG, KOMPAS.com – Pelaksana Teknis (Plt) Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Rina Indiastuti angkat bicara terkait penyerahan mosi tidak percaya pada pemerintahan Joko Widodo dan anggota DPR yang dilakukan Konsolidasi Mahasiswa (KM) Unpad.
Rina mengatakan, organisasi tersebut tidak resmi atau tidak terdaftar di lingkungan Unpad. Untuk itu seharusnya tidak mengatasnamakan Unpad.
“Sehingga mohon jangan diartikan itu sikap dari mahasiswa Unpad,” ujar Rina saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Semua Bakal Calon Rektor Unpad Setuju atau Netral atas Revisi UU KPK
Rina mengaku, pihaknya sudah mengecek tentang KM Unpad. Satu dari dua orang yang memberi statement tercatat sebagai mahasiswa Unpad.
“Data terakhir (mahasiswa) enggak aktif, mungkin sering di luar. Beberapa semester dia tidak aktif, tapi masih tercatat karena masa studinya belum habis,” tuturnya.
Untuk mengkonfirmasi aksi penyampaian mosi tidak percaya tersebut, pihak Dekanat akan memanggil mahasiswa tersebut dan dilakukan pembinaan.
“Senin depan akan dilakukan pemanggilan oleh dekanat,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Pengesahan RUU KPK, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke DPR
Unpad sendiri, sambung Rina, bersikap netral pada revisi UU KPK. Kalaupun mengeluarkan sikap, harus berdasarkan kajian ilmiah.
Sebelumnya, mahasiswa Unpad yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Unpad menyatakan mosi tidak percara kepada pemerintahan Joko Widodo dan Anggota DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi dan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK oleh DPR.
Dalam siaran persnya, KM Unpad mengatakan, usulan revisi UU KPK bukan lagi melemahkan KPK, tapi merampas entitas yang dimiliki KPK sebagai komisi independen pemberatas korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.