Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan celana pendek pria warna abu-abu, ponsel, dan celana pendek anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.