Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan celana pendek pria warna abu-abu, ponsel, dan celana pendek anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.