GIANYAR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati menangkap Ketut Umbu Sugriwa (48) karena memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial PTA (9), Senin (16/9/2019).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sukawati, Gianyar, Selasa (17/9/2019) sore.
Pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke orangtuanya.
"Terlapor sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orangtuanya diancam akan dibunuh," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Telanjang, Pemuda Ini 2 Kali Perkosa Gadis yang Dikenal di Facebook
Peristiwa itu terungkap saat ibu korban melihat wajah anaknya pucat. Korban terlihat termenung dan diam.
Kemudian sang ibu bertanya apa yang terjadi dengannya.
Korban lantas menjawab bahwa celananya pernah dibuka oleh pelaku. Kemudian pelaku memaksanya untuk berhubungan intim.
Hingga korban mengalami trauma.
"Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sukawati untuk penanganan selanjutnya," kata Gusti.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban.
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan celana pendek pria warna abu-abu, ponsel, dan celana pendek anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.