Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Gubernur Nonaktif Kepri, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Pendidikan

Kompas.com - 17/09/2019, 14:00 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepri yang berada di Kompleks Perkantoran Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019).

Menggunakan rompi bertulisan KPK, petugas langsung masuk ke ruang Sekretariat Dinas PUPR Kepri. 

Pengeledahan itu mendapat pengawalan dari anggota Kepolisian dari Polres Tanjungpinang dengan bersenjata lengkap. 

"Ada sekitar tujuh orang yang melakukan penggeledahan,” kata Umar, petugas Satpol PP yang bertugas di Kompleks Perkantoran Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, melalui telepon, Selasa (17/9/2019). 

Baca juga: Lagi, 7 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK Pasca-OTT Gubernur Kepri

Selain dinas PUPR Pemprov Kepri, petugas KPK juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Dalam penggeledahan juga dikawal oleh pihak kepolisian. Petugas Satpol PP hanya diperbolehkan untuk menyaksikannya.

“Kami hanya diminta untuk menyaksikan,” katanya.

Tidak ada satu pun petugas KPK yang bisa dimintai keterangannya. Begitu juga dengan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Tanjungpinang.

Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari pihak swasta bernama Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com