Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/09/2019, 13:01 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gejolak dari berbagai kalangan.

Seperti halnya keresahan dari para pegiat antikorupsi, seniman, petani dan buruh di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019).

Mereka meminta agar rencana itu dibatalkan.

Senin siang, puluhan orang yang dikoordinatori oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi UU KPK tersebut di Alun-alun Blora.

Massa membentangkan poster bertuliskan antipati terhadap revisi UU KPK.

Dalam kegiatan itu, perwakilan massa menggelar aksi teatrikal melalui kesenian barongan.

Baca juga: Para Akademisi di Makassar Tolak Revisi UU KPK

 

Sejumlah barongan saling beradu mengitari para pengunjuk rasa, sebagai bentuk sindiran bahwa kemarahan akan muncul melalui berbagai macam cara saat para penggila kekuasaan mulai terdesak sepak terjangnya.

Para pengunjuk rasa menilai revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR telah nyata menjadi ancaman untuk melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut. 

"Revisi UU KPK oleh DPR adalah bentuk kerawanan terhadap tujuan negara yakni menyejahterakan rakyat. Kami minta dibatalkan," ujar Kasmani (48), seorang seniman di Blora.

Sementara itu Divisi Investigasi MAKI, Ari Prayudhanto menyatakan, mencermati tentang materi RUU KPK yang sudah beredar luas, adanya RUU tersebut justru dapat melemahkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

"Terdapat sembila poin yang kami soroti dalam draft pembahasan RUU KPK, yang mana jika revisi itu tetap dilakukan maka bisa berdampak besar memperlambat kerja KPK. Apalagi jika kita mengingat kejahatan korupsi di Indonesia saat ini begitu luar biasa," ujarnya.

Sembilan poin tersebut yakni terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Kemudian, adapun perkara yang mendapat perhatian dari masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara juga dipangkas.

"Kami juga menilai bahwa adanya RUU KPK yang saat ini kembali diusulkan oleh DPR bisa menjadi sebuah pintu gerbang kematian bagi KPK. Artinya, RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat Indonesia akan masa depan pemberantasan korupsi yang ada di negeri ini," terangnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU KPK, Akademisi Buat Petisi untuk Dikirim ke Jokowi

Karenanya,  mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak perubahan UU KPK.

Jokowi dinilai tidak akan bisa mewujudkan semua niat baik untuk menyejahterakan dan membangun negara, bila hal itu digerogoti koruptor. 

"Kami kembali mengingatkan kepada Bapak Presiden untuk menyatakan komitmen melawan korupsi.  Padahal saat ini tak ada masalah krusial di KPK mengapa harus ada kebutuhan revisi UU KPK? Justru, seperti kita ketahui bersama KPK saat ini sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi dan melakukan OTT di berbagai tempat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com