Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Para Seniman Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 10/09/2019, 13:01 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sembilan poin tersebut yakni terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, serta penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Kemudian, adapun perkara yang mendapat perhatian dari masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara juga dipangkas.

"Kami juga menilai bahwa adanya RUU KPK yang saat ini kembali diusulkan oleh DPR bisa menjadi sebuah pintu gerbang kematian bagi KPK. Artinya, RUU tersebut bisa memupus harapan rakyat Indonesia akan masa depan pemberantasan korupsi yang ada di negeri ini," terangnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU KPK, Akademisi Buat Petisi untuk Dikirim ke Jokowi

Karenanya,  mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak perubahan UU KPK.

Jokowi dinilai tidak akan bisa mewujudkan semua niat baik untuk menyejahterakan dan membangun negara, bila hal itu digerogoti koruptor. 

"Kami kembali mengingatkan kepada Bapak Presiden untuk menyatakan komitmen melawan korupsi.  Padahal saat ini tak ada masalah krusial di KPK mengapa harus ada kebutuhan revisi UU KPK? Justru, seperti kita ketahui bersama KPK saat ini sedang giat-giatnya dalam memberantas korupsi dan melakukan OTT di berbagai tempat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com