Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mirip di Film Laga, Polisi dan Pencuri Kejar-kejaran di Atap Rumah Warga

Kompas.com - 09/09/2019, 21:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJABARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Sebelum ditangkap, pelaku dan polisi terlibat aksi kejar-kejaran di atap rumah warga seperti adegan di film-film laga.

Menurut polisi, penangkapan berlangsung hampir sejam karena tersangka berpindah-pindah dari satu atap ke atap rumah warga lainnya.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan coba kabur naik plafon rumah dan ke atas rumah warga, dan terakhir sembunyi di atap rumah kosong," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Seorang Polisi Kritis usai Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Sapi

Tersangka, Sarpani (31) diketahui telah membobol rumah sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Saat ditangkap di atas rumah warga, tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa paket sabu.

"Saat ditangkap, anggota temukan senjata api jenis revolver rakitan disimpan yang bersangkutan dalam talang air atas rumah warga," lanjut Aryansyah.

Selain itu, polisi juga mengamankan 24 amunisi, sebuah senapan angin dan beberapa paket sabu.

Tersangka juga dikenal sebagai residivis dengan kasus yang sama dan tak segan melukai korbannya jika tepergok dalam melakukan aksinya.

"Tersangka merupakan residivis, sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama, yakni bobol rumah kosong," tambah Aryansyah.

Baca juga: 6 Fakta Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Sapi, Pelaku Pecatan TNI hingga Turunkan Anjing Pelacak

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com