MEDAN, KOMPAS.com - MIR (2) bernasib tragis. Anak tersebut tewas di tangan ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30).
Jasadnya ditemukan di gundukan tanah sebuah bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Langkat.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku menganiaya korban dari Senin (19/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019) di rumahnya.
Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul bahu, kaki, tangan dan pantat korban. Bahkan pelaku menyundut tangan, kuping dan bahu dengan rokok.
Baca juga: 3 ART Aulia yang Ikut Bunuh Ayah dan Anak Dibuntuti Selama 3 Hari di Lereng Bukit
Pelaku juga memasukkan korban ke karung goni dan menggantungnya di luar gubuk.
Fathir mengatakan, pada Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggal dunia dan dikubur oleh tersangka dan istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter.
Pada Rabu (4/9/2019), polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi.
"Kemudian personel polsek dan Satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP, kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai ditemukan jenazah korban dengan di bungkus dengan kain. Selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Fathir.
Atas kejadian itu, polisi langsung mencari Riki Ramadhan dan istrinya, Sri Astuti (28) yang juga ibu kandung korban.
Pada Rabu (4/9/2019) malam, keduanya ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa suami istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut," ujar Fathir.
Baca juga: Mengenaskan, Bocah 2 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas, Ibu Korban Diduga Terlibat
Mengenai keterlibatan istri dan motif pembunuhan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.
Namun untuk tersangka Riki dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.