Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Detonator Peledak kepada Warga, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/09/2019, 14:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga Sulawesi Selatan berinisial SY, karena menjual 200 batang detonator di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Pelaku kami tangkap di parkiran kantor BRI Pahlawan, Maumere," ungkap Kasi Sidik Ditpolarud Polda NTT AKP Andi Rahmat, yang didampingi pejabat Humas Polda NTT Ipda Victor, saat memberikan keterangan pers di Kantor Dirpolairud Polda NTT, Kamis (5/9/2019).

Penangkapan itu, lanjut Andi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang berdomisili di Maumere.

Baca juga: Melaut Pakai Sampan, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Kuta

Pelaku SY, kata Andi, berprofesi sebagai nelayan yang berasal dari Dusun Mekar Indah, Desa Pulau Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Menurut Andi, pelaku menjual bahan peledak itu kepada para nelayan di Kabupaten Sikka, dengan harga per batang Rp 135.000 hingga Rp 250.000.

Andi menyebut, di wilayah Maumere, memang kerap terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Karena itu, kata Andi, pelaku SY melihat itu sebagai peluang untuk mencari keuntungan secara pribadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan batang detonator itu diperoleh SY dari seorang berinisial D yang berdomisili di Kota Makasar dan A yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain menangkap SY, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 batang detonator, satu unit telepon genggam dan uang Rp 1 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SY mengaku baru pertama kali menjual detonator di Maumere.

Baca juga: Satu Jenazah ABK Korban Pembantaian KM Mina Sejati Tersangkut Jaring Nelayan

Namun, polisi tetap akan melakukan pendalaman kasus itu, dengan melakukan proses pengembangan dan juga koordinasi dengan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya itu, SY diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.

"Pelaku saat ini kami amankan di sel Markas Polairud Polda NTT," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com