Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto

Kompas.com - 02/09/2019, 20:05 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Di balik hebohnya vonis kebiri kimia, ada cerita lain yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Pemkab Mojokerto, Joeda Hadi Suwigjo Eko Setijo Boedi.

Kepada Kompas.com, Joeda menjelaskan, di Kabupaten Mojokerto, tupoksi untuk pemberdayaan dan perlindungan serta pendampingan perempuan dan anak, berada di dinas yang dipimpinnya.

Terungkapnya kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan korban 9 anak di Kabupaten Mojokerto, otomatis menjadi perhatian dan tanggung jawab dia dan anak buahnya.

Dikatakan Joeda, pascatertangkapnya Muh Aris (20) pada 26 Oktober 2018 dan terungkap adanya 9 korban, pihaknya segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota dan Polres Mojokerto.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Berdasarkan keterangan dari polisi, ujar Joeda, Muh Aris mengaku jika korbannya di wilayah Kabupaten Mojokerto ada 9 anak. Namun, siapa dan dimana lokasinya, Aris mengaku lupa.

Dari informasi itu, kata Joeda, tim dari DP2KBP2 Pemkab Mojokerto segera menelusuri para korban. Namun, langkah itu ternyata tidaklah mudah.

"Kalau jumlah korbannya, saya pastikan memang jumlahnya 9. Penelusuran kami, semua (korban) ketemu. Tapi dari 9 itu, hanya 2 yang mau ngomong dan mau kita dampingi," ujar dia, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Senin (2/9/2019).

Aib yang harus ditutupi

Joeda menjelaskan, para orang tua dan keluarga korban pencabulan dan kekerasan seksual oleh Muh Aris, memilih 'mendiamkan' kasus yang dialami anaknya. Alasannya, mereka menganggap hal itu adalah aib yang harus ditutupi.

Padahal, lanjut Joeda, dalam mendampingi kasus yang melibatkan korban atau pelaku anak, pihaknya memiliki pedoman yang selalu menjaga privasi anak-anak maupun keluarganya.

"Tapi karena menganggap itu aib, mereka menolak. Kita datangi saja mereka tidak mau, padahal anaknya memang menjadi korban si Aris," tutur peraih penghargaan Wira Karya Kencana ini.

Dijelaskan Joeda, Pemkab Mojokerto bersama para relawan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, memiliki konsen khusus kepada perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk korban kejahatan seksual.

Baca juga: Keluarga Berharap Pemerkosa 9 Anak Tidak Dihukum Kebiri Kimia, tapi Dirawat di RSJ

Mereka menyiapkan tenaga pendamping untuk pendampingan psikologi hingga rehabilitasi. Selain itu, disiapkan pula akses yang diperlukan anak-anak korban kekerasan.

"Khusus untuk anak-anak korbannya si Aris, bagi yang mau memang kita dampingi betul. Keluarganya bagaimana, lingkungannya seperti apa, termasuk bagaimana sekolahnya. Kebutuhan sekolahnya kita cek terus," kata Joeda.

Joeda Hadi berharap, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Muh Aris, bisa memberi efek jera.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda pemerkosa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum dengan kebiri kimia.

Pemuda itu adalah Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam kesehariannya, dia bekerja sebagai tukang las.

Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca juga: Putuskan Kebiri Kimia Pemerkosa 9 Anak, Hakim Sebut Tidak Langgar HAM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com